Tayamum
Tayamum menurut bahasa artinya :
bermaksud sengaja. Sedangkan pengertian
tayamum menurut istilah syara’ adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan
menggunakan debu yang mensucikan menurut cara yang khusus.
Sedangkan pengertian tayamum menurut istilah lain ialah Meratakan debu
yang suci ke wajah dan kedua tangan disertai dengan niat dan cara tertentu. Yang demikian itu
bukan berarti ia diperintahkan untuk melumuri wajah dan tangannya dengan debu,
melainkan yang dimaksud adalah hendaknya ia meletakkan tangannya di atas batu
dan lain sebagainya.
Tayamum di lakukan sebagai pengganti
wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut, yaitu :
1. Tidak adanya air.
Setelah shalat tidak wajib
mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam keadaan
junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena tayamum
menghilangkan hadats.
2. Tidak mampu menggunakan air,
seperti orang lemah, atau orang yang dipenjara
3. Sakit atau
memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
4. Jumlah air sedikit dan lebih
dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).
5. Tidak adanya alat untuk menimba
atau mendapatkan air, meskipun airnya ada di dalam sumur misalnya.
·
Syarat-Syarat
Tayamum
Tayamum
dibolehkan (sebagai pengganti wudhu dan mandi) dengan syarat-syarat sebagai
berikut :
a. Tidak ada air
dan telah beurusaha mencarinya, tapi tidak bertemu.
b. Berhalangan
menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh
sakitnya.
c. Telah masuk waktu
salat tidak mendapatkan air
d.
Debu (yang dipakai) harus suci
Tidak sah tayamum kecuali dengan debu yang suci. Karena jelas
ditunjukkan keharusan dengan debu, maka tidak boleh tayamum dengan benda-benda
yang lain, seperti batu, tambang, dll.
Allah berfirman :
“Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembalidari tempat buang air (kakus)
atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah
dengan tanah yang baik sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
(QS. Al-Maidah: 6)
·
Rukun Tayamum
Rukun tayamum
ada 4 yaitu :
1. Niat
Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat
karena hendak mengerjakan salat dan sebagainya, bukan semata-mata hanya untuk
menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas,
hanya diperbolehkan untuk melakukan salat karena darurat.
Lafadz niat tayamum :
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ
الْمَفْرُوْضَةِ فَرْضًا لله تَعَالى
“Saya
berniat tayamum agar diperbolehkan sholat fardlu, fardlu karena Allah ta’ala”
2. Mengusap muka
3. Mengusap
kedua tangan sampai siku
Rukun tayamum ini sesuai dengan
hadits Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الله : التَيَمّمُ َضَرْبَتانِ
,ضَرَبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرَبَةٌ
لِلْيَدَيْنِ (رواه الد ارقطنى)
“Rasulullah SAW telah bersabda : Tayamumlah itu dua
kali tepukan, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk kedua tangan.
(HR. Daruqutni)
·
Sunat Tayamum
Sunah
dalam tayamum ada 4 yaitu :
1.
Membaca
Basmalah
2.
Mendahulukan
anggota yang kanan dari yang kiri
3.
Menipiskan debu dengan
cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.
4.
Berurutan
·
Yang Batal Tayamum
Yang membatalkan
tayamum ada 3 hal yaitu :
1. Semua hal yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum
karena sakit
Kalau seseorang tayamum karena kekurangan air,
tetapi sesudah ia tayamum ia melihat air makaketika itu batal tayamumnya itu,
tetapikalau ia lihat air sedang ia sembahyang tidaklah batal tayamumnya itu.
3. Murtad (keluar dari islam)
Orang yang murtad atau keluar dari agama Islam
membatalkan tayammumnya menurut golongan Syafi'iyyah. Ini adalah kerana
tayammum itu untuk membolehkan solat, dan keharusan solat dengan tayammum itu
tidak ada lagi disebabkan riddah. Masalah ini berlainan dengan masalah wudu'
dan mandi junub, kerana wudu' dan mandi junub itu melenyapkan hadas, bukan
untuk membolehkan solat saja. Perlu ditegaskan juga bahawa semua amal ibadat
yang dikerjakan oleh orang yang murtad itu telah tersia-sia belaka, dan tidak
diterima Allah S.W.T. demikian pula hilang pahalanya, sedangkan tayammum itu
termasuk di bawah amal ibadat.
·
Perbedaan Tayamum dengan wudhu
Adapun
di dalam tayamum, hanya boleh di gunakan untuk satu kali solat fardhu untuk
tiap tayamum. Dengan kata lain, kita
harus tayamum lagi ketika masuk waktu solat fardhu yg lain walaupun belum
batal. Tapi jika untuk solat sunnah, cukup satu kali tayamum dan boleh digunakan
untuk melakukan solat sunnah sebanyak apapun yg diinginkan. Sedangkan wudhu,
boleh digunakan untuk melakukan solat fardhu atau sunnah secara berulang-ulang
apabila tidak ada hal yang telah membatalkannya atau masih dalam keadaan suci.
Selain itu, Wudhu dapat dilaksanakan sebelum masuk waktu salat, sedangkan
tayamum tidak boleh dan hanya boleh dilakukan ketika waktu salat telah masuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar