Jumat, 03 Agustus 2012

Tayamum


Tayamum

        Tayamum menurut bahasa artinya : bermaksud sengaja. Sedangkan pengertian tayamum menurut istilah syara’ adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan menggunakan debu yang mensucikan menurut cara yang khusus.
Sedangkan pengertian tayamum menurut istilah lain ialah Meratakan debu yang suci ke wajah dan kedua tangan disertai dengan niat dan cara tertentu. Yang demikian itu bukan berarti ia diperintahkan untuk melumuri wajah dan tangannya dengan debu, melainkan yang dimaksud adalah hendaknya ia meletakkan tangannya di atas batu dan lain sebagainya.
Tayamum di lakukan sebagai pengganti wudhu karena ada sebab-sebab sebagai berikut, yaitu :
1.  Tidak adanya air.
Setelah shalat tidak wajib mengulang lagi shalat apabila sudah mendapatkan air. Sedangkan dalam keadaan junub/hadats besar, maka wajib mandi bila mendapatkan air. Karena tayamum menghilangkan hadats.
2. Tidak mampu menggunakan air, seperti orang lemah, atau orang yang dipenjara
3. Sakit atau memperlambat sembuh dari sakit bila menggunakan air
4. Jumlah air sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup (minum).

5. Tidak adanya alat untuk menimba atau mendapatkan air, meskipun airnya ada di dalam sumur misalnya.
6.    Takut habisnya waktu salat sedangkan untuk mendapatkan air sangat jauh.

·      Syarat-Syarat Tayamum
Tayamum dibolehkan (sebagai pengganti wudhu dan mandi) dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Tidak ada air dan telah beurusaha mencarinya, tapi tidak bertemu.
b. Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya.
c. Telah masuk waktu salat tidak mendapatkan air
d. Debu (yang dipakai) harus suci      
     Tidak sah tayamum kecuali dengan debu yang suci. Karena jelas ditunjukkan keharusan dengan debu, maka tidak boleh tayamum dengan benda-benda yang lain, seperti batu, tambang, dll.
     Allah berfirman :
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembalidari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. (QS. Al-Maidah: 6)

·      Rukun Tayamum
Rukun tayamum ada 4 yaitu :
1. Niat
Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan salat dan sebagainya, bukan semata-mata hanya untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan salat karena darurat.
Lafadz niat tayamum :

نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ الْمَفْرُوْضَةِ فَرْضًا لله تَعَالى
“Saya berniat tayamum agar diperbolehkan sholat fardlu, fardlu karena Allah ta’ala”

2. Mengusap muka
3. Mengusap kedua tangan sampai siku
4. Tertib

Rukun tayamum ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW :
قَالَ رَسُوْلُ الله : التَيَمّمُ َضَرْبَتانِ ,ضَرَبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضَرَبَةٌ  لِلْيَدَيْنِ (رواه الد ارقطنى)

“Rasulullah SAW telah bersabda : Tayamumlah itu dua kali tepukan, sekali untuk muka dan sekali lagi untuk kedua tangan. (HR. Daruqutni)

·      Sunat Tayamum
Sunah dalam tayamum ada 4 yaitu :
1.      Membaca Basmalah
2.      Mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri
3.      Menipiskan debu dengan cara mengibaskan kedua telapak tangan atau meniupnya.
4.      Berurutan
· 
     Yang Batal Tayamum
Yang membatalkan tayamum ada 3 hal yaitu :
1.      Semua hal yang membatalkan wudhu
2.      Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit
Kalau seseorang tayamum karena kekurangan air, tetapi sesudah ia tayamum ia melihat air makaketika itu batal tayamumnya itu, tetapikalau ia lihat air sedang ia sembahyang tidaklah batal tayamumnya itu.
3.      Murtad (keluar dari islam)
Orang yang murtad atau keluar dari agama Islam membatalkan tayammumnya menurut golongan Syafi'iyyah. Ini adalah kerana tayammum itu untuk membolehkan solat, dan keharusan solat dengan tayammum itu tidak ada lagi disebabkan riddah. Masalah ini berlainan dengan masalah wudu' dan mandi junub, kerana wudu' dan mandi junub itu melenyapkan hadas, bukan untuk membolehkan solat saja. Perlu ditegaskan juga bahawa semua amal ibadat yang dikerjakan oleh orang yang murtad itu telah tersia-sia belaka, dan tidak diterima Allah S.W.T. demikian pula hilang pahalanya, sedangkan tayammum itu termasuk di bawah amal ibadat.

·      Perbedaan Tayamum dengan wudhu
Adapun di dalam tayamum, hanya boleh di gunakan untuk satu kali solat fardhu untuk tiap tayamum. Dengan  kata lain, kita harus tayamum lagi ketika masuk waktu solat fardhu yg lain walaupun belum batal. Tapi jika untuk solat sunnah, cukup satu kali tayamum dan boleh digunakan untuk melakukan solat sunnah sebanyak apapun yg diinginkan. Sedangkan wudhu, boleh digunakan untuk melakukan solat fardhu atau sunnah secara berulang-ulang apabila tidak ada hal yang telah membatalkannya atau masih dalam keadaan suci. Selain itu, Wudhu dapat dilaksanakan sebelum masuk waktu salat, sedangkan tayamum tidak boleh dan hanya boleh dilakukan ketika waktu salat telah masuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar