Selasa, 31 Juli 2012

Hadast dan Najis


2.2       Pengertian Najis
Menurut bahasa najis artinya semua hal yang kotor, sedangkan najis menurut istilah adalah sesutau yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan karena menyebabkan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah.
2.2.1    Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
a.       Najis Mughallazah
Najis Mughallazah adalah najis besar atau tebal. Misalnya najis anjing dan babi. Cara mensucikannya: benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
b.      Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Misalnya, kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI.
Cara mensucikannya: mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.

Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa-apa selain ASI.
Cara mensucikannya: hendaklah dibasuh sampai air mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. 
c.       Najis Mutawassitah
Najis Mutawassitah adalah najis sedang, yaitu najis yang lain daripada kedua macam najis yang tersebut di atas. Najis sedang ini terbagi atas dua bagian:
Ø  Najis Hukmiah, yaitu yang kita yakini adanya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti: kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
              Cara mensucikannya: najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena itu.
Ø  Najis ‘Ainiyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya, kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan.
Cara mensucikannya: hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dn baunya.
2.3       Macam-macam Air
1.      Air yang suci dan menyucikan (Mutlak)
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah SWT :
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (Al-Anfal:11)
Sabda Rasulullah SAW :
“Dari Abu Hurairah r.a. telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah Saw. Kata laki-laki itu , “ Ya Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit, jika kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?” Jawab Rasulullah Saw., “ Air laut itu suci lagi menyucikan, bangkainya halal dimakan.” (Riwayat lima ahli hadits. Menurut keterangan Tirmidzi, hadits ini shahih)
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan” , walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya) adalah sebagai berikut :
a.       Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b.      Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
c.       Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan atau kiambang.
d.      Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.
2.      Air suci tetapi tidak menyucikan (Musta’mal)
Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :
a.       Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh dan sebagainya.
b.      Air sedikit kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c.       Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainy.
3.      Air yang bernajis
Air najis yaitu air yang sedikit atau banyak yang terkena najis sehingga berubah rasa atau baunya. Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
a.       Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik sedikit ataupun banyak, sebab hukumnya seperti najis.
b.      Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit (berarti kurang dari dua kulah) tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Sabda Rasulullah Saw
“Air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya.” (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi)
                        “Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh suatu apapun.” (Riwayat lima ahli hadits)
4.      Air yang makruh (Musyammas)
Yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tapi tidak makruh untuk pakaian ; kecuali air yang terjemur ditanah seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
Sabda Rasulullah Saw
Dari aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka rasulullah saw berkata padanya, “Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak.” (Riwayat Baihaqi)

2.4       Pengertian Hadas dan Cara Mensucikannya
Hadas adalah sesuatu yang terjadi atau berlaku yang mengharuskan bersui atau membersihkan diri sehingga sah untuk melaksanakan ibadah.
Macam-macam Hadas:
Ø    Hadas Kecil
Adanya sesuatu yang terjadi dan mengharuskan seseorang berwudhu apabila hendak shalat. Contoh hadas kecil:
·         Menyentuh lawan jenis yang bukan muhrim tanpa pembatas.
·         Mabuk.
·         Menyentuh kubul.
·         Menyentuh dubur.
Cara mensucikan hadas kecil: wudhu atau tayamum.
Ø    Hadas Besar
Sesuatu yang keluar atau terjadi sehingga mewajibkan seseorang untuk mandi besar atau junub. Contoh hadas besar:
·         Nifas.
·         Keluar darah saat haid.
·         Berhubungan intim.
·         Keluarnya mani karena mimpi atau karena sebab lainnya.
Cara mensucikan hadas besar: mandi junub.

2.5       Perbedaan Antara Hadats dengan Najis
Hadats adalah sebuah hukum yang ditujukan pada tubuh seseorang dimana karena hukum tersebut dia tidak boleh mengerjakan shalat.  Dia terbagi menjadi dua: Hadats akbar yaitu hadats yang hanya bisa diangkat dengan mandi junub, dan hadats ashghar yaitu yang cukup diangkat dengan berwudhu atau yang biasa dikenal dengan nama ‘pembatal wudhu’.
Adapun najis maka dia adalah semua perkara yang kotor dari kacamata syariat, karenanya tidak semua hal yang kotor di mata manusia langsung dikatakan najis, karena najis hanyalah yang dianggap kotor oleh syariat. Misalnya tanah atau lumpur itu kotor di mata manusia, akan tetapi dia bukan najis karena tidak dianggap kotor oleh syariat, bahkan tanah merupakan salah satu alat bersuci.
Dari perbedaan di atas kita bisa melihat bahwa hadats adalah sebuah hukum atau keadaan, sementara najis adalah benda atau zat. Misalnya: Buang air besar adalah hadats dan kotoran yang keluar adalah najis, buang air kecil adalah hadats dan kencingnya adalah najis, keluar darah haid adalah hadats dan darah haidnya adalah najis.
Kemudian yang penting untuk diketahui adalah bahwa tidak ada korelasi antara hadats dan najis, dalam artian tidak semua hadats adalah najis demikian pula sebaliknya tidak semua najis adalah hadas.
Contoh hadas yang bukan najis adalah mani dan kentut. Keluarnya mani adalah hadas yang mengharuskan seseorang mandi akan tetapi dia sendiri bukan najis karena Nabi -alaihishshalatu wassalam- pernah shalat dengan memakai pakaian yang terkena mani, sebagaimana disebutkan dalam hadits Aisyah. Demikian pula buang angin adalan hadas yang mengharuskan wudhu akan tetapi anginnya bukanlah najis, karena seandainya dia najis maka tentunya seseorang harus mengganti pakaiannya setiap kali dia buang angin.
Contoh yang najis tapi bukan hadas adalah bangkai. Dia najis tapi tidak membatalkan wudhu ketika menyentuhnya dan tidak pula membatalkan wudhu ketika memakannya, walaupun tentunya memakannya adalah haram. Jadi, yang membatalkan thaharah hanyalah hadas dan bukan najis.
Karenanya jika seseorang sudah berwudhu lalu dia buang air maka wudhunya batal, akan tetapi jika setelah dia berwudhu lalu menginjak kencing maka tidak membatalkan wudhunya, dia hanya harus mencucinya lalu pergi shalat tanpa perlu mengulangi wudhu, dan demikian seterusnya.
Kemudian di antara perbedaan antara hadas dan najis adalah bahwa hadas membatalkan shalat sementara najis tidak membatalkannya. Hal itu karena bersih dari hadats adalah syarat syah shalat sementara bersih dari najis adalah syarat wajib shalat. Dengan dalil hadits Abu Said Al-Khudri dimana tatkala Nabi -alaihishshalatu wassalam- sedang mengimami shalat, Jibril memberitahu beliau bahwa di bawah sandal beliau adalah najis. Maka beliau segera melepaskan kedua sandalnya -sementara beliau sedang shalat- lalu meneruskan shalatnya. Seandainya najis membatalkan shalat tentunya beliau harus mengulangi dari awal shalat karena rakaat sebelumnya batal. Tapi tatkala beliau melanjutkan shalatnya, itu menunjukkan rakaat sebelumnya tidak batal karena najis yang ada di sandal beliau. Jadi orang yang shalat dengan membawa najis maka shalatnya tidak batal, akan tetapi dia berdoa kalau dia sengaja dan tidak berdosa kalau tidak tahu atau tidak sengaja.
Dari uraian di atas kita bisa memetik beberapa perbedaan antara hadas dan najis dikalangan fuqaha` yaitu:
1.    Hadas adalah hukum atau keadaan, sementara najis adalah zat atau benda.
2.    Hadas membatalkan wudhu sementara najis tidak.
3.    Hadas membatalkan shalat sementara najis tidak.
4.    Hadas diangkat dengan bersuci (wudhu, mandi, tayammum), sementara najis dihilangkan cukup dengan dicuci sampai hilang zatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar