Mandi
1. Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan mandi
disini adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu junub, maka
mandilah.” (Al-Maidah:6)
·
Sebab-sebab
mandi wajib
Sebab-sebab
mandi wajib ada enam, tiga diantaranya bisa terjadi pada laki-laki dan
perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.
1.
Berhubungan intim, baik
keluar mani ataupun tidak
Sabda
Rasulullah Saw
“Apabila dua
yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak
keluar mani.” (Riwayat muslim)
2.
Keluar mani, baik
keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan
perbuatan sendiri atau bukan.
Sabda
Rasulullah Saw dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi sulain telah bertanya
kepada rasulullah Saw. “Ya, Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu
memperkatakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi ? jawab
beliau, “Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar
mani).”(sepakat ahli hadits)
3.
Mati. Orang islam yang
mati fardhu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang
mati syahid.
Sabda
Rasulullah Saw
Dari Ibnu
Abbas. Sesunggunhya Rasulullah Saw. Telah berkata tentang orang berihram yang
terlempar dari punggung untanya hingga ia meninggal. Beliau berkata,
“mandikanlah dia olehmu dengan air dan daun sidr (sabun).” (riwayat Bukhari dan
Muslim)
4.
Haid. Apabila seorang
perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat salat dan
dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannyapun menjadi segar dan
sehat kembali.
Sabda
Rasulullah Saw
Beliau berkata
kepada Fatimah binti Abi Hubaisyih, “ Apabila dating haid itu, hendaklah engkau
tinggalkan salat, dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan salat.
“ (Riwayat Bukhari)
5.
Nifas. Yang dinamakan
nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak.
Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan
itu mengandung.
6.
Melahirkan, baik anak yang
dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
·
Rukun Mandi
Wajib
1.
Niat
2.
Meratakan air ke seluruh
bagian luar badan
Adapun Niat, maka hal itu wajib dilakukan ketika
awal membasuh anggota badan. Dimana apabila ia mendahulukan niat itu sebelum
memandikan anggota badannya yang pertama, maka batalah mandinya.
Sedangkan rukun kedua, yakni meratakan air keseluruh
bagian luar badan, maka hal itu mencakup rambut (bulu) yang berada diatas
badan. Rambut itu wajib dibasuh luar dan dalam. Tidak ada perbedaan dalam hal
itu apakah rambutnya tipis ataupun lebat (tebal). Namun yang wajib itu adalah
hendaknya air tersebut dapat masuk ke celah-celah rambut. Dan air itu tidak
wajib sampai dikulitnya bila rambut itu lebat yang tidak dapat ditembus dengan
air hingga di kulit. Dan wajib melepaskan rambut yang dianyam apabila anyaman
itu dapat mencegah sampainya air ke bagian dalam rambut. Tidak ada perbedaan
dalam hal itu antara laki-laki dan perempuan. Apabila rambut itu amat tebal
secara alami tanpa dianyam, maka hal itu dapat dimaafkan bila air tersebut
tidak sampai ke bagian dalamnya. Akan tetapi ia wajib menyampaikan air tersebut
ke setiap tempat yang memungkinkan untuk di masuki air tanpa ada suatu
kesulitan, sehingga apabila masih tersisa sebagian kecil dari badannya yang tidak
terkena air, maka batalah mandinya.
·
Amalan Sunah Mandi Wajib
1.
Membaca Basmalah
bersamaan dengan niat mandi.
2.
Membasuh kedua tangan
hingga kedua pergelangan tangan sebagaimana juga dalam wudhu.
3.
Berwudhu’ dengan sempurna
sebelum mandi, termasuk juga berkumur dan menghirup air ke dalam hidung.
Apabila ia telah berwudhu’ sebelum mandi, kemudian berhadats maka ia tak perlu
mengulangi wudhu’nya, karena ia dianggap telah melaksanakan sunnat mandi. Dan
sebagian dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa apabila wudhu’nya itu batal
sebelum mandi maka ia dituntut untuk mengulangi wudhu’nya lagi.
4.
Menggosok anggota badan
yang dapat dijangkau oleh tangannya setiap kali menyiramkan air.
5.
Muwalat.
6.
Membasuh kepala
terlebih dahulu.
7.
Mendahulukan yang kanan
atas yang kiri.
8.
Menghilangkan kotoran
yang terdapat pada badan yang tidak sampai menghalangi sampainya air pada
kulit. Jika kotoran itu sampai menghalangi masuknya air pada kulit, maka wajib
dihilangkan.
9.
Menutup aurat, walaupun
ia mndi di tempat yang sepi (tidak ada orang).
10.
Membasuh sebanyak tiga
kali.
11.
Menyela-nyela rambut
dan jemari.
12.
Tidak mencukur rambut
ataupun memotong kuku sebelum mandi.
13.
Membaca do’a dzikir
sebagaimana yang terdapat dalam wudhu’.
14.
Tidak minta bantuan
oranglain terkecuali karena ada suatu halangan.
15.
Menghadap kearah
kiblat.
16.
Mandi di tempat yang
aman dari percikan air.
17.
Tidak mengibaskan basah
air yang terdapat pada anggota badannya.
18.
Tidak berbicara kecuali
untuk sesuatu yang perlu.
2. Mandi Sunnah
Di samping mandi yang hukumnya wajib ada
juga mandi wajib yang hukumnya sunnah. Adapun mandi yang hukumnya sunnah menurut
madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:
Ø Mandi
Pada Hari Jumat
Mandi
pada hari jumat bagi orang yang bermaksud melaksanakan shalat Jumat, agar baunya
yang busuk tidak mengganggu orang di sekitarnya. Adapun ketentuan waktu
disunnatkannya mandi adalah dari terbitnya fajar shadiq sampai imam shalat
Jumat selesai mengucapkan salam. Dan tidak disunnatkan mengulangi mandinya itu
walaupun setelah mandi ia berhadats.
Ø Mandi
Bagi Orang yang Selesai Memandikan Mayit.
Mandi
bagi orang yang selesai memandikan mayit baik yang memandikan itu masih dalam
keadaan suci ataupun tidak. Waktu disunnatkannya itu adalah setelah memandikan
mayit tersebut hingga hendak meninggalkannya. Yang sama hukumnya dengan
memandikan mayit adalah mentayamumkan mayit.
Ø Mandi
Pada Hari Raya (‘Iedul Fitri atau ‘Iedul Adha)
Mandi
pada hari raya walaupun ia tidak bermaksud untuk melaksanakan shalat ‘Ied
tersebut, karena mandinya pada saat itu adalah untuk berhias. Waktu
disunnatkannya mandi ‘Ied adalah dari pertengahan malam hingga terbenamnya
matahari pada hari itu.
Ø Mandi
Bagi Orang yang Baru Masuk Islam dalam Keadaan Tidak Berhadats Besar
Bagi
orang yang baru masuk Islam dan tidak
berhadats besar maka hukumnya adalah sunnah, sedangkan bagi orang yang dalam
keadaan berhadats besar maka ia wajib mandi walaupun ia telah mandi pada saat
ia kafir, karena mandinya itu tidak dianggap (bersuci dari hadats besar). Waktu
disunnatkannya adalah setelah ia masuk islam dan berakhir hingga ia berpaling
dari Islam atau sepanjang waktu (ia masih tetap dalam keadaan Islam).
Ø Mandi
Untuk Melaksanakan Shalat Istisqa’
Mandi
sebelum shalat istisqa’ atau shalat gerhana bulan dan gerhana matahari bagi
orang yang hendak melaksanakan shalat tersebut walaupun di dalam rumahnya.
Waktu disunnatkannya (untuk melaksanakan shalat istisqa’) adalah pada saat
hendak melaksanakan
shalat tersebut, bila ia menghendaki shalat tersebut dengan sendirian. Dan mulai berkumpulnya orang-orang jika ia
menghendaki berjamaah dengan mereka. Sedangkan waktu disunnatkan mandi (untuk
shalat gerhana) adalah mulai berubahnya matahari atau bulan dan berakhir hingga
matahari atau bulan tersebut terlihat sempurna kembali.
Ø Mandi
Bagi Orang Yang Sadar dari Gila atau Pingsan
Mandi
bagi oranng yang sadar dari gila atau pingsan walaupun hanya sejenak, bila ia
tidak mengeluarkan air mani. Sedangkan apabila ia mengeluarkan air mani maka ia
wajib mandi.
Ø Mandi
Ketika Wukuf di ‘Arafah
Mandi
ketika wukuf waktunya adalah mulai dari terbitnya fajar pada hari ‘Arafah dan
berakhir dengan terbenamnya matahari.
Ø Mandi
Ketika Wukuf di Muzdalifah
Mandi
ketika wukuf di Muzdalifah dilakukan jika ia belum mandi ketika wukuf di
‘Arafah. Sedangkan apabila ia telah mandi di ‘Arafah maka cukup dengan mandinya
yang pertama (ketika wukuf di ‘Arafah). Waktu disunnatkannya adalah dari
terbenamnya matahari.
Ø Mandi
Ketika Berhenti (Wukuf) di Masy’ar al-Haram
Mandi
ketika berhenti (wukuf) di Masy’ar al-Haram, yaitu bukit Quzah di Muzdalifah.
Ø Mandi
Ketika Hendak Melempar Jumrah
Mandi
ketika hendak melempar Jumrah yang tiga pada selain hari Nahar.
Ø Mandi
ketika berubahnya bau badan disebabkan karena air keringat, kotoran dan lain
sebgainya.
Ø Mandi
ketika hendak menghadiri pertemuan untuk kepentingan kebaikan. Ini adalah
termasuk kebaikan syari’at, karena manusia itu tidaklah pantas menjadi sumber
penyebab penyakit manusia lainnya disebabkan karena bau busuk dan kekotoran
yang timbul dari manusia itu.
Ø Mandi
setelah berbekam, karena dengan mandi itu semangat badan dapat pulih kembali
dan dapat terjadi pengganti darah yang keluar dari tubuhnya.
Ø Mandi
untuk beri’tikaf, karena seseorang yang hendak bermunajat kepada Tuhannya hendaknya
dalam keadaan bersih.
Ø Mandi
untuk masuk ke Madinah al-Rasul SAW.
Ø Mandi
pada setiap malam di bulan Ramadhan.
Ø Mandi
bagi orang yang memasuki usia baligh dengan cukup umur. Sedangkan eorang yang
memasuki usia baligh ditandai dengan mimpi (dengan mengeluarkan air mani) maka
ia wajib mandi sebgaimana yang telah dikemukakan di awal.
Ø Mandi
ketika lembah dialiri air disebabkan hujan atau ketika airsungai Nil bertambah.
Karena dalam pada itu terdapat pencerminan rasa syukur terhadap Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar