Selasa, 31 Juli 2012

Mandi Wajib dan Mandi Sunnah


Mandi
1. Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (Al-Maidah:6)
·                  Sebab-sebab mandi wajib
Sebab-sebab mandi wajib ada enam, tiga diantaranya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.
1.      Berhubungan intim, baik keluar mani ataupun tidak
Sabda Rasulullah Saw
“Apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani.” (Riwayat muslim)
2.      Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
Sabda Rasulullah Saw dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi sulain telah bertanya kepada rasulullah Saw. “Ya, Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi ? jawab beliau, “Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani).”(sepakat ahli hadits)
3.      Mati. Orang islam yang mati fardhu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
Sabda Rasulullah Saw
Dari Ibnu Abbas. Sesunggunhya Rasulullah Saw. Telah berkata tentang orang berihram yang terlempar dari punggung untanya hingga ia meninggal. Beliau berkata, “mandikanlah dia olehmu dengan air dan daun sidr (sabun).” (riwayat Bukhari dan Muslim)
4.      Haid. Apabila seorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat salat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannyapun menjadi segar dan sehat kembali.
Sabda Rasulullah Saw
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisyih, “ Apabila dating haid itu, hendaklah engkau tinggalkan salat, dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan salat. “ (Riwayat Bukhari)
5.      Nifas. Yang dinamakan nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang berkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
6.      Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.
7.      Orang kafir ketika masuk Islam wajib mandi.
·                     Rukun Mandi Wajib
1.                  Niat
2.                  Meratakan air ke seluruh bagian luar badan
Adapun Niat, maka hal itu wajib dilakukan ketika awal membasuh anggota badan. Dimana apabila ia mendahulukan niat itu sebelum memandikan anggota badannya yang pertama, maka batalah mandinya.
Sedangkan rukun kedua, yakni meratakan air keseluruh bagian luar badan, maka hal itu mencakup rambut (bulu) yang berada diatas badan. Rambut itu wajib dibasuh luar dan dalam. Tidak ada perbedaan dalam hal itu apakah rambutnya tipis ataupun lebat (tebal). Namun yang wajib itu adalah hendaknya air tersebut dapat masuk ke celah-celah rambut. Dan air itu tidak wajib sampai dikulitnya bila rambut itu lebat yang tidak dapat ditembus dengan air hingga di kulit. Dan wajib melepaskan rambut yang dianyam apabila anyaman itu dapat mencegah sampainya air ke bagian dalam rambut. Tidak ada perbedaan dalam hal itu antara laki-laki dan perempuan. Apabila rambut itu amat tebal secara alami tanpa dianyam, maka hal itu dapat dimaafkan bila air tersebut tidak sampai ke bagian dalamnya. Akan tetapi ia wajib menyampaikan air tersebut ke setiap tempat yang memungkinkan untuk di masuki air tanpa ada suatu kesulitan, sehingga apabila masih tersisa sebagian kecil dari badannya yang tidak terkena air, maka batalah mandinya.
·                     Amalan Sunah Mandi Wajib
1.                  Membaca Basmalah bersamaan dengan niat mandi.
2.               Membasuh kedua tangan hingga kedua pergelangan tangan sebagaimana juga dalam wudhu.
3.               Berwudhu’ dengan sempurna sebelum mandi, termasuk juga berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Apabila ia telah berwudhu’ sebelum mandi, kemudian berhadats maka ia tak perlu mengulangi wudhu’nya, karena ia dianggap telah melaksanakan sunnat mandi. Dan sebagian dari madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa apabila wudhu’nya itu batal sebelum mandi maka ia dituntut untuk mengulangi wudhu’nya lagi.
4.               Menggosok anggota badan yang dapat dijangkau oleh tangannya setiap kali menyiramkan air.
5.                  Muwalat.
6.                  Membasuh kepala terlebih dahulu.
7.                  Mendahulukan yang kanan atas yang kiri.
8.                  Menghilangkan kotoran yang terdapat pada badan yang tidak sampai menghalangi sampainya air pada kulit. Jika kotoran itu sampai menghalangi masuknya air pada kulit, maka wajib dihilangkan.
9.                  Menutup aurat, walaupun ia mndi di tempat yang sepi (tidak ada orang).
10.              Membasuh sebanyak tiga kali.
11.              Menyela-nyela rambut dan jemari.
12.              Tidak mencukur rambut ataupun memotong kuku sebelum mandi.
13.              Membaca do’a dzikir sebagaimana yang terdapat dalam wudhu’.
14.              Tidak minta bantuan oranglain terkecuali karena ada suatu halangan.
15.              Menghadap kearah kiblat.
16.              Mandi di tempat yang aman dari percikan air.
17.              Tidak mengibaskan basah air yang terdapat pada anggota badannya.
18.              Tidak berbicara kecuali untuk sesuatu yang perlu.


2. Mandi Sunnah
Di samping mandi yang hukumnya wajib ada juga mandi wajib yang hukumnya sunnah. Adapun mandi yang hukumnya sunnah menurut madzhab Syafi’i adalah sebagai berikut:
Ø  Mandi Pada Hari Jumat
Mandi pada hari jumat bagi orang yang bermaksud melaksanakan shalat Jumat, agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang di sekitarnya. Adapun ketentuan waktu disunnatkannya mandi adalah dari terbitnya fajar shadiq sampai imam shalat Jumat selesai mengucapkan salam. Dan tidak disunnatkan mengulangi mandinya itu walaupun setelah mandi ia berhadats.
Ø  Mandi Bagi Orang yang Selesai Memandikan Mayit.
Mandi bagi orang yang selesai memandikan mayit baik yang memandikan itu masih dalam keadaan suci ataupun tidak. Waktu disunnatkannya itu adalah setelah memandikan mayit tersebut hingga hendak meninggalkannya. Yang sama hukumnya dengan memandikan mayit adalah mentayamumkan mayit.
Ø  Mandi Pada Hari Raya (‘Iedul Fitri atau ‘Iedul Adha)
Mandi pada hari raya walaupun ia tidak bermaksud untuk melaksanakan shalat ‘Ied tersebut, karena mandinya pada saat itu adalah untuk berhias. Waktu disunnatkannya mandi ‘Ied adalah dari pertengahan malam hingga terbenamnya matahari pada hari itu.
Ø  Mandi Bagi Orang yang Baru Masuk Islam dalam Keadaan Tidak Berhadats Besar
Bagi orang yang  baru masuk Islam dan tidak berhadats besar maka hukumnya adalah sunnah, sedangkan bagi orang yang dalam keadaan berhadats besar maka ia wajib mandi walaupun ia telah mandi pada saat ia kafir, karena mandinya itu tidak dianggap (bersuci dari hadats besar). Waktu disunnatkannya adalah setelah ia masuk islam dan berakhir hingga ia berpaling dari Islam atau sepanjang waktu (ia masih tetap dalam keadaan Islam).
Ø  Mandi Untuk Melaksanakan Shalat Istisqa’
Mandi sebelum shalat istisqa’ atau shalat gerhana bulan dan gerhana matahari bagi orang yang hendak melaksanakan shalat tersebut walaupun di dalam rumahnya. Waktu disunnatkannya (untuk melaksanakan shalat istisqa’) adalah pada saat hendak melaksanakan shalat tersebut, bila ia menghendaki shalat tersebut dengan sendirian. Dan mulai berkumpulnya orang-orang jika ia menghendaki berjamaah dengan mereka. Sedangkan waktu disunnatkan mandi (untuk shalat gerhana) adalah mulai berubahnya matahari atau bulan dan berakhir hingga matahari atau bulan tersebut terlihat sempurna kembali.
Ø  Mandi Bagi Orang Yang Sadar dari Gila atau Pingsan
Mandi bagi oranng yang sadar dari gila atau pingsan walaupun hanya sejenak, bila ia tidak mengeluarkan air mani. Sedangkan apabila ia mengeluarkan air mani maka ia wajib mandi.
Ø  Mandi Ketika Wukuf di ‘Arafah
Mandi ketika wukuf waktunya adalah mulai dari terbitnya fajar pada hari ‘Arafah dan berakhir dengan terbenamnya matahari.
Ø  Mandi Ketika Wukuf di Muzdalifah
Mandi ketika wukuf di Muzdalifah dilakukan jika ia belum mandi ketika wukuf di ‘Arafah. Sedangkan apabila ia telah mandi di ‘Arafah maka cukup dengan mandinya yang pertama (ketika wukuf di ‘Arafah). Waktu disunnatkannya adalah dari terbenamnya matahari.
Ø  Mandi Ketika Berhenti (Wukuf) di Masy’ar al-Haram
Mandi ketika berhenti (wukuf) di Masy’ar al-Haram, yaitu bukit Quzah di Muzdalifah.
Ø  Mandi Ketika Hendak Melempar Jumrah
Mandi ketika hendak melempar Jumrah yang tiga pada selain hari Nahar.
Ø  Mandi ketika berubahnya bau badan disebabkan karena air keringat, kotoran dan lain sebgainya.
Ø  Mandi ketika hendak menghadiri pertemuan untuk kepentingan kebaikan. Ini adalah termasuk kebaikan syari’at, karena manusia itu tidaklah pantas menjadi sumber penyebab penyakit manusia lainnya disebabkan karena bau busuk dan kekotoran yang timbul dari manusia itu.
Ø  Mandi setelah berbekam, karena dengan mandi itu semangat badan dapat pulih kembali dan dapat terjadi pengganti darah yang keluar dari tubuhnya.
Ø  Mandi untuk beri’tikaf, karena seseorang yang hendak bermunajat kepada Tuhannya hendaknya dalam keadaan bersih.
Ø  Mandi untuk masuk ke Madinah al-Rasul SAW.
Ø  Mandi pada setiap malam di bulan Ramadhan.
Ø  Mandi bagi orang yang memasuki usia baligh dengan cukup umur. Sedangkan eorang yang memasuki usia baligh ditandai dengan mimpi (dengan mengeluarkan air mani) maka ia wajib mandi sebgaimana yang telah dikemukakan di awal.
Ø  Mandi ketika lembah dialiri air disebabkan hujan atau ketika airsungai Nil bertambah. Karena dalam pada itu terdapat pencerminan rasa syukur terhadap Allah SWT.
Ø  Mandi bagi seorang wanita yang telah habis masa ‘Iddahnya, karena pada saat itu ia telah boleh menjadi sasaran untuk dipinang. Oleh sebab itu, sebaiknya ia dalam keadaan bersih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar