Wudhu adalah membasuh bagian
tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan
bagi seorang muslim untuk menghadap Allah (mendirikan shalat). Dalam hal ini
Allah sendiri yang memerintahkannya dan Dia telah menetapkan bagian-bagian
anggota badan yang harus dibasuh pada saat berwudhu.
Wudhu
mengandung sejumlah keutamaan yang sangat bermanfaat bagi orang yang mengerjakannya.
Rasulullah Saw Bersabda : “Maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang
dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat
kalian ? Para sahabat menjawab : Mau ya Rasulullah. Kemudian beliaupun berkata,
yaitu menyempurnakan wudhu dari hal-hal yang bersifat makruh, banyak melangkah
menuju masjid dan menunggu waktu shalat setelah shalat (tahiyatul masjid). Yang
demikian itu adalah ikatan (perjanjian).”
(HR.Muslim). Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan
bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.
1. Sebab-sebab Wudhu
itu diwajibkan
1.
Fardhu / Wajib
Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib
manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini :
a. Melakukan Shalat
Baik
shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah.
Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai
dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah : 6)
Juga
hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari
Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan
wudhu`. Dan tidak ada wudhu` bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad,
Abu Daud dan Ibnu Majah)
Shalat
kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) `(HR. Bukhari dan Muslim)
b.
Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem
Meskipun
tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di
dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama
yang didasarkan
kepada ayat Al-Quran Al-Karim.
“Tidak ada yang menyentuhnya kecuali
orang-orang yang suci.” (QS. Al-Waqi`ah : 79)
Serta
hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Tidaklah
menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.`(HR. Ad-Daruquhtny :
hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan: Laa ba`sa bihi)
c.
Tawaf Di Ka`bah
Jumhur
ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu.
Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi
:
Dari
Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat,
kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau
bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.”(HR.
Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)
2. Fardu (Rukun) Berwudhu
Fardu
(rukun) berwudhu ada enam perkara yaitu :
1.
Niat, Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja
berwudhu.
Sabda
Rasulullah Saw :
“Sesungguhnya
segala amal itu hendaklah dengan niat.” (Riwayat bukhari dan muslim).
Yang
dimaksud dengan niat menurut syara’ yaitu kehendak sengaja melakukan pekerjaan
atau amal karena tunduk kepada hukum Allah Swt.
Firman
Allah Swt :
“Padahal
mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan
kepada-Nya.” (Al-Bayyinah:5)
2.
Membasuh muka, berdasarkan ayat diatas (Al-Maidah : 6). Batas muka yang wajib
dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang
dagu sebelah bawah; lintangnya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka
yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikit pun, bahkan
wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut kaidah ahli
fiqh, “Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka
hukumnya juga wajib.”
3.
Membasuh dua tangan sampai ke siku, Maksudnya, siku juga wajib dibasuh.
Keterangannya pun adalah ayat tersebut diatas (Al-Maidah : 6).
4.
Menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebagian kecil, sebaiknya tidak kurang
dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut.
Alasannya juga ayat tersebut.
5.
Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki, Maksudnya, dua mata kaki
wajib juga di basuh.Keterangannya juga ayat tersebut diatas.
6.
Menertibkan rukun-rukun diatas, Selain dari niat dan membasuh muka, keduanya
wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain.
Sabda
Rasulullah Saw:
“Mulailah
pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah Swt.” (Riwayat Nasai)
3. Amalan Sunnah dalam
Berwudhu
1.
Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu.
Sabda Rasulullah Saw
“Berwudhulah kamu
dengan menyebut nama Allah.” (Riwayat Abu Dawud)
Pada permulaan setiap
pekerjaan yang penting, baik ibadat ataupun lainnya, disunnatkan membaca
“bismillah”.
2.
Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur-kumur.
Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Sendiri yang diriwayatkan oleh
bukhari dan muslim.
3.
Berkumur-kumur, keterangannya juga perbuatan Rasulullah sendiri yang
diriwayatkan oleh bukhari dan
muslim.
4.
Memasukkan air ke hidung ; juga beralasan pada amal Rasulullah Saw, yang
diriwayatkan oleh bukhari dan muslim.
5.
Menyapu seluruh kepala, beralasan pula pada amal Rasulullah Saw, yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
“Dari Abdullah bin zaid,
sesungguhnya Rasulullah Saw, telah mengusap
kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikkannya,
dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduknya,
kemudian dikembalikannya ke tempat semula.” (Riwayat Jamaah).
“Dari Al-Miqdam, Ia berkata “Rasulullah Saw,
telah diberi air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu, maka dibasuhnya kedua
tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua
hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali,
kemudian disapunya kepala, dan kedua telinganya bagian luar dan dalam.”
(Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)
6.
Menyapu kedua telinga luar dan dalam. Keterangannya amal Rasulullah Saw, yang
diriwayatkan oleh tirmizi.
7.
Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan
menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, mulai dari
kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunnat menyilangi
jari, kalau air dapat sampai di antara jari dengan tidak disilangi. Tetapi
apabila air tidak sampai diantaranya kecuali dengan disilangi, maka menyilangi
jari ketika itu menjadi wajib bukan sunat.
Sabda Rasulullah Saw :
“ Apabila engkau berwudhu, hendaklah engkau
silangi jari kedua tanganmu dan jari
kedua kakimu.” (Riwayat Tirmizi dan dikatakan hadis hasan).
8.
Mendahulukan anggota kanan daripada kiri, Rasulullah Saw suka memulai dengan
anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau.
Nawawi berkata, “Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan, sebaliknya
pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus, hendaklah dimulai dari kiri.”
“Dari Aisyah r.a. Ia berkata, “Rasulullah Saw,
suka mendahulukan anggota kanan ketika
memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya.” (Riwayat Bukhari dan
Muslim).
9.
Membasuh setiap anggota tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga
kali, dan seterusnya, Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Kecuali apabila
waktu shalat hampir habis, apabila dkerjakan tiga kali , niscaya habislah
waktu. Dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib satu
kali saja. Demikian pula apabila air itu benar-benar diperlukan untuk minum,
sedangkan air yang ada tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja, dan haram
tiga kali.
10.
Berturut-turut antara anggota, Yang dimaksudkan dengan berturut-turut disini
ialah “sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh”, dan
sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula, dan
seterusnya.
Sabda
Rasulullah Saw :
“Dari
Umar bin Khattab, “Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudhu, maka
ketinggalan (tidak terbasuh) seluas kuku diatas kakinya, Bagian yang
ketinggalan itu kelihatan oleh Nabi, lalu beliau berkata, ‘Kembalilah, dan
perbaikilah wudhumu’.” (Riwayat Ahmad dan Muslim).
Perkataan
Rasulullah Saw, “Perbaikilah Wudhumu” dan tidak disuruh mengulangi wudhu
berarti cukuplah dengan membasuh yang ketinggalan itu saja.
Sebagian
ulama berpendapat bahwa melakukan wudhu menurut urutannya itu wajib, beralasan
hadis:
“Dari
khalid, dari seorang istri Nabi Saw, “Sesungguhnya Rasulullah Saw, telah
melihat seorang laki-laki salat, diatas tumitnya ada seluas dirham yang tidak
kena air sewaktu ia berwudhu, maka Rasulullah Saw, menyuruh orang itu
mengulangi wudhunya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
11.
Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan, misalnya sakit.
12.
Tidak diseka, kecuali apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin.
13.
Menggosok anggota wudhu agar menjadi lebih bersih.
14.
Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke badan.
15.
Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudhu, kecuali apabila ada hajat.
16.
Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain bagi
orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari.
Lebih afdal bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunatkan juga bersugi pada
tiap-tiap keadaan yang lebih diingini daripada segala pekerjaan lain, yaitu :
a. Tatkala bau mulut berubah karena lapar atau
lama diam dan sebagainya.
b. Tatkala bangun dari tidur, sebab orang yang
bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
c. Tatkala akan salat.
Sabda Rasulullah Saw :
“ Dari Aisyah, Sesungguhnya Nabi Saw, telah
bersabda, “Sugi itu membersihkan mulut, meridakan Tuhan.” (Riwayat Baihaqi dan
Nasai).
17.
Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudhu.
18.
Berdo’a sesudah selesai wudhu.
19.
Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudhu.
“ Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain yang sebenarnya patut di
sembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya
bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad hamba-Nya dan Utusan-Nya, Ya Allah,
Jadikanlah saya orang yang tobat dan orang yang suci.” (Riwayat Ahmad, Muslim
dan Tirmizi).
4.
Syarat-syarat Wudhu
1.
Islam
2. Mummayiz, karena
wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak
beragama islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
3. Tidak berhadas besar
4. Dengan air yang suci dan menyucikan
5.
Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya
yang
melekat diatas kulit anggota wudhu.
5.
Perkara yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari
dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat maupun angin, yang biasa
ataupun tidak biasa, seperti darah; baik yang keluar itu najis ataupun suci,
seperti ulat.
2. Hilang akal, Hilang
akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar
angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu angin yang tertutup,
seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya.
Sabda Rasulullah Saw :
“ Kedua mata itu tali yang mengikat
pintu dubur, Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka
barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Dawud)
Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan
badannya, tidak membatalkan wudhu karena tiada timbul sangkaan bahwa ada
sesuatu yang keluar darinya. Adapula hadis riwayat muslim, bahwa
sahabat-sahabat Rasulullah Saw. Pernah tertidur, kemudian mereka salat tanpa
berwudhu lagi.
3. Bersentuhan kulit
laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang
menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur
atau dewasa, dan antara keduanya bukan “mahram”, baik mahram turunan, pertalian
persusuan, ataupun mahram perkawinan.
Firman Allah Swt :
“ Atau kamu telah menyentuh
perempuan.” (An-Nisa : 43)
Pendapat tersebut
menurut madzhab Syafi’i, sedangkan madzhab lain ada pula yang berpendapat bahwa
bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan itu tidak membatalkan wudhu,
yang membatalkan wudhu ialah berhubungan intim. Pendapat itu berdasarkan pula pada
ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “la mastum” sebagai “berhubungan
intim”.
4. Menyentuh kemaluan
atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan
orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan kanak-kanak. Menyentuh
ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.
2. Sebab-sebab Wudhu
itu disunahkan
Sedangkan
yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini :
a.
Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
Hal
itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat
untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah
hadits berikut ini :
Dari
Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Seandainya tidak memberatkan
ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan
wudhu itu dengan bersiwak.` (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
Selain
itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada
setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang
baik untuk diamalkan.
Dari
Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang
yang beriman`. `(HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)
b.
Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti
kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih
dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib.
c.
Ketika Akan Tidur
Disunnahkan
untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan
suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari
Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu naik ranjang untuk
tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah
dengan posisi di atas sisi kananmu .”(HR. Bukhari dan Tirmizy).
d.
Sebelum Mandi Janabah
Sebelum
mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga
disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum,
tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW
:
Dari
Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan
atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. `(HR. Ahmad dan Muslim)
Dari
Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau
mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat.
`(HR. Jamaah)
Dan
dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi
hubungan seksual adalah hadits berikut ini :
Dari
Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu berhubungan
seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu
terlebih dahulu.`(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
e.
Ketika Marah
Untuk
meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya
dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila
kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. `(HR. Ahmad dalam musnadnya)
f.
etika Membaca Al-Quran
Hukum
berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda
dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan
membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.
Diriwayatkan
bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya,
beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah
SAW.
g.
Ketika Melantunkan Azan, Iqamat Khutbah dan Ziarah Ke Makam Nabi SAW
Tidak ada komentar:
Posting Komentar