Selasa, 31 Juli 2012

Wudhu


            Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan bagi seorang muslim untuk menghadap Allah (mendirikan shalat). Dalam hal ini Allah sendiri yang memerintahkannya dan Dia telah menetapkan bagian-bagian anggota badan yang harus dibasuh pada saat berwudhu.
            Wudhu mengandung sejumlah keutamaan yang sangat bermanfaat bagi orang yang mengerjakannya. Rasulullah Saw Bersabda : “Maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian ? Para sahabat menjawab : Mau ya Rasulullah. Kemudian beliaupun berkata, yaitu menyempurnakan wudhu dari hal-hal yang bersifat makruh, banyak melangkah menuju masjid dan menunggu waktu shalat setelah shalat (tahiyatul masjid). Yang demikian itu adalah ikatan (perjanjian). (HR.Muslim). Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.

1. Sebab-sebab Wudhu itu diwajibkan
1. Fardhu / Wajib
 Hukum wudhu` menjadi fardhu atau wajib manakala seseorang akan melakukan hal-hal berikut ini :
a.  Melakukan Shalat
Baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Kariem berikut ini :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah : 6)
Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Nabi SAW bersabda,"Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu`. Dan tidak ada wudhu` bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah)
Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu`) `(HR. Bukhari dan Muslim)
b. Untuk Menyentuh Mushaf Al-Quran Al-Kariem
Meskipun tulisan ayat Al-Quran Al-Kariem itu hanya ditulis di atas kertas biasa atau di dinding atau ditulis di pada uang kertas. Ini merupakan pendapat jumhur ulama yang didasarkan kepada ayat Al-Quran Al-Karim.

 “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.” (QS. Al-Waqi`ah : 79)
Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini :
Tidaklah menyentuh Al-Quran Al-Kariem kecuali orang yang suci.`(HR. Ad-Daruquhtny : hadits dhaif namun Ibnu Hajar mengatakan: Laa ba`sa bihi)
c. Tawaf Di Ka`bah
Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu` untuk tawaf di ka`bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Tawaf di Ka`bah itu adalah shalat, kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat tawaf. Siapa yang mau bicara saat tawaf, maka bicaralah yang baik-baik.”(HR. Ibnu Hibban, Al-Hakim dan Tirmizy)

2.  Fardu (Rukun) Berwudhu
Fardu (rukun) berwudhu ada enam perkara yaitu :
1. Niat, Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudhu.
Sabda Rasulullah Saw :
Sesungguhnya segala amal itu hendaklah dengan niat.” (Riwayat bukhari dan muslim).
Yang dimaksud dengan niat menurut syara’ yaitu kehendak sengaja melakukan pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah Swt.
Firman Allah Swt :

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (Al-Bayyinah:5)
2. Membasuh muka, berdasarkan ayat diatas (Al-Maidah : 6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah; lintangnya, dari telinga ke telinga; seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikit pun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut kaidah ahli fiqh, “Sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib.”
3. Membasuh dua tangan sampai ke siku, Maksudnya, siku juga wajib dibasuh. Keterangannya pun adalah ayat tersebut diatas (Al-Maidah : 6).
4. Menyapu sebagian kepala, walaupun hanya sebagian kecil, sebaiknya tidak kurang dari selebar ubun-ubun, baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut. Alasannya juga ayat tersebut.
5. Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki, Maksudnya, dua mata kaki wajib juga di basuh.Keterangannya juga ayat tersebut diatas.
6. Menertibkan rukun-rukun diatas, Selain dari niat dan membasuh muka, keduanya wajib dilakukan bersama-sama dan didahulukan dari yang lain.
Sabda Rasulullah Saw:
Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah Swt.” (Riwayat Nasai)

3. Amalan Sunnah dalam Berwudhu
1. Membaca “bismillah” pada permulaan wudhu.
   Sabda Rasulullah Saw
“Berwudhulah kamu dengan menyebut nama Allah.” (Riwayat Abu Dawud)
Pada permulaan setiap pekerjaan yang penting, baik ibadat ataupun lainnya, disunnatkan membaca “bismillah”.
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan, sebelum berkumur-kumur. Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Sendiri yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim.
3. Berkumur-kumur, keterangannya juga perbuatan Rasulullah sendiri yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim.
4. Memasukkan air ke hidung ; juga beralasan pada amal Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim.
5. Menyapu seluruh kepala, beralasan pula pada amal Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
            “Dari Abdullah bin zaid, sesungguhnya Rasulullah Saw, telah mengusap   kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak-balikkannya, dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula.” (Riwayat Jamaah).
  “Dari Al-Miqdam, Ia berkata “Rasulullah Saw, telah diberi air untuk berwudhu, lantas beliau berwudhu, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali, kemudian disapunya kepala, dan kedua telinganya bagian luar dan dalam.” (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)
6. Menyapu kedua telinga luar dan dalam. Keterangannya amal Rasulullah Saw, yang diriwayatkan oleh tirmizi.
7. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, mulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunnat menyilangi jari, kalau air dapat sampai di antara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai diantaranya kecuali dengan disilangi, maka menyilangi jari ketika itu menjadi wajib bukan sunat.
  Sabda Rasulullah Saw :
  “ Apabila engkau berwudhu, hendaklah engkau silangi jari kedua tanganmu dan   jari kedua kakimu.” (Riwayat Tirmizi dan dikatakan hadis hasan).
8. Mendahulukan anggota kanan daripada kiri, Rasulullah Saw suka memulai dengan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri dalam beberapa pekerjaan beliau. Nawawi berkata, “Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan, sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus, hendaklah dimulai dari kiri.”
 “Dari Aisyah r.a. Ia berkata, “Rasulullah Saw, suka mendahulukan anggota   kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
9. Membasuh setiap anggota tiga kali, berarti membasuh muka tiga kali, tangan tiga kali, dan seterusnya, Keterangannya adalah amal Rasulullah Saw. Kecuali apabila waktu shalat hampir habis, apabila dkerjakan tiga kali , niscaya habislah waktu. Dalam keadaan seperti ini haram membasuh tiga kali, tetapi wajib satu kali saja. Demikian pula apabila air itu benar-benar diperlukan untuk minum, sedangkan air yang ada tidak mencukupi, maka wajib satu kali saja, dan haram tiga kali.
10. Berturut-turut antara anggota, Yang dimaksudkan dengan berturut-turut disini ialah “sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh”, dan sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula, dan seterusnya.
Sabda Rasulullah Saw :
Dari Umar bin Khattab, “Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudhu, maka ketinggalan (tidak terbasuh) seluas kuku diatas kakinya, Bagian yang ketinggalan itu kelihatan oleh Nabi, lalu beliau berkata, ‘Kembalilah, dan perbaikilah wudhumu’.” (Riwayat Ahmad dan Muslim).
Perkataan Rasulullah Saw, “Perbaikilah Wudhumu” dan tidak disuruh mengulangi wudhu berarti cukuplah dengan membasuh yang ketinggalan itu saja.
Sebagian ulama berpendapat bahwa melakukan wudhu menurut urutannya itu wajib, beralasan hadis:
Dari khalid, dari seorang istri Nabi Saw, “Sesungguhnya Rasulullah Saw, telah melihat seorang laki-laki salat, diatas tumitnya ada seluas dirham yang tidak kena air sewaktu ia berwudhu, maka Rasulullah Saw, menyuruh orang itu mengulangi wudhunya.” (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud).
11. Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena   berhalangan, misalnya sakit.
12. Tidak diseka, kecuali apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin.
13. Menggosok anggota wudhu agar menjadi lebih bersih.
14. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke badan.
15. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudhu, kecuali apabila ada hajat.
16. Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari. Lebih afdal bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunatkan juga bersugi pada tiap-tiap keadaan yang lebih diingini daripada segala pekerjaan lain, yaitu :
 a. Tatkala bau mulut berubah karena lapar atau lama diam dan sebagainya.
 b. Tatkala bangun dari tidur, sebab orang yang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
 c. Tatkala akan salat.
 Sabda Rasulullah Saw :
 “ Dari Aisyah, Sesungguhnya Nabi Saw, telah bersabda, “Sugi itu membersihkan mulut, meridakan Tuhan.” (Riwayat Baihaqi dan Nasai).
17. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudhu.
18. Berdo’a sesudah selesai wudhu.
19. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudhu.
              “ Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain yang sebenarnya patut di sembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad hamba-Nya dan Utusan-Nya, Ya Allah, Jadikanlah saya orang yang tobat dan orang yang suci.” (Riwayat Ahmad, Muslim dan Tirmizi).
4. Syarat-syarat Wudhu
         1. Islam
2. Mummayiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
         3. Tidak berhadas besar
         4. Dengan air yang suci dan menyucikan
         5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya    yang melekat diatas kulit anggota wudhu.
5. Perkara yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat maupun angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah; baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
2. Hilang akal, Hilang akal karena mabuk atau gila. Demikian pula karena tidur dengan tempat keluar angin yang tidak tertutup. Sedangkan tidur dengan pintu angin yang tertutup, seperti orang tidur dengan duduk yang tetap, tidaklah batal wudhunya.
Sabda Rasulullah Saw :
Kedua mata itu tali yang mengikat pintu dubur, Apabila kedua mata tidur, terbukalah ikatan pintu itu. Maka barangsiapa yang tidur, hendaklah ia berwudhu.” (Riwayat Abu Dawud)
  Adapun tidur dengan duduk yang tetap keadaan badannya, tidak membatalkan wudhu karena tiada timbul sangkaan bahwa ada sesuatu yang keluar darinya. Adapula hadis riwayat muslim, bahwa sahabat-sahabat Rasulullah Saw. Pernah tertidur, kemudian mereka salat tanpa berwudhu lagi.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan. Dengan bersentuhan itu batal wudhu yang menyentuh dan yang disentuh, dengan syarat bahwa keduanya sudah sampai umur atau dewasa, dan antara keduanya bukan “mahram”, baik mahram turunan, pertalian persusuan, ataupun mahram perkawinan.
  Firman Allah Swt :
Atau kamu telah menyentuh perempuan.” (An-Nisa : 43)
Pendapat tersebut menurut madzhab Syafi’i, sedangkan madzhab lain ada pula yang berpendapat bahwa bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan itu tidak membatalkan wudhu, yang membatalkan wudhu ialah berhubungan intim. Pendapat itu berdasarkan pula pada ayat tersebut, mereka menafsirkan kata-kata “la mastum” sebagai “berhubungan intim”.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri ataupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa ataupun kemaluan kanak-kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.

2. Sebab-sebab Wudhu itu disunahkan
Sedangkan yang bersifat sunnah adalah bila akan mengerjakan hal-hal berikut ini :
a. Mengulangi wudhu` untuk tiap shalat
Hal itu didasarkan atas hadits Rasulullah SAW yang menyunnahkan setiap akan shalat untuk memperbaharui wudhu` meskipun belum batal wudhu`nya. Dalilnya adalah hadits berikut ini :
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Seandainya tidak memberatkan ummatku, pastilah aku akan perintahkan untuk berwudhu pada tiap mau shalat. Dan wudhu itu dengan bersiwak.` (HR. Ahmad dengan isnad yang shahih)
Selain itu disunnah bagi tiap muslim untuk selalu tampil dalam keadaan berwudhu` pada setiap kondisinya, bila memungkinkan. Ini bukan keharusan melainkah sunnah yang baik untuk diamalkan.
Dari Tsauban bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Tidaklah menjaga wudhu` kecuali orang yang beriman`. `(HR. Ibnu Majah, Al-Hakim, Ahmad dan Al-Baihaqi)
b. Menyentuh Kitab-kitab Syar`iyah
Seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya. Namun bila di dalamnya lebih dominan ayat Al-Quran Al-Kariem, maka hukumnya menjadi wajib.
c. Ketika Akan Tidur
Disunnahkan untuk berwuhu ketika akan tidur, sehingga seorang muslim tidur dalam keadaan suci. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Al-Barra` bin Azib bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bila kamu naik ranjang untuk tidur, maka berwudhu`lah sebagaimana kamu berwudhu` untuk shalat. Dan tidurlah dengan posisi di atas sisi kananmu .”(HR. Bukhari dan Tirmizy).
d. Sebelum Mandi Janabah
Sebelum mandi janabat disunnahkan untuk berwudhu` terlebih dahulu. Demikian juga disunnahkan berwudhu` bila seorang yang dalam keaaan junub mau makan, minum, tidur atau mengulangi berjimak lagi. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW : 
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila dalam keadaan junub dan ingin makan atau tidur, beliau berwudhu` terlebih dahulu. `(HR. Ahmad dan Muslim)
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila ingin tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu` terlebih dahulu seperti wudhu` untuk shalat. `(HR. Jamaah)
Dan dasar tentang sunnahnya berwuhdu bagi suami istri yang ingin mengulangi hubungan seksual adalah hadits berikut ini :
Dari Abi Said al-Khudhri bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila kamu berhubungan seksual dengan istrimu dan ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah berwuhdu terlebih dahulu.`(HR. Jamaah kecuali Bukhari)
e. Ketika Marah
Untuk meredakan marah, ada dalil perintah dari Rasulullah SAW untuk meredakannya dengan membasuh muka dan berwudhu`.
Bila kamu marah, hendaklah kamu berwudhu`. `(HR. Ahmad dalam musnadnya)
f. etika Membaca Al-Quran
Hukum berwudhu ketika membaca Al-Quran Al-Kariem adalah sunnah, bukan wajib. Berbeda dengan menyentuh mushaf menurut jumhur. Demikian juga hukumnya sunnah bila akan membaca hadits Rasulullah SAW serta membaca kitab-kitab syariah.
Diriwayatkan bahwa Imam Malik ketika mengimla`kan pelajaran hadits kepada murid-muridnya, beliau selalu berwudhu` terlebih dahulu sebagai takzim kepada hadits Rasulullah SAW.
g. Ketika Melantunkan Azan, Iqamat Khutbah dan Ziarah Ke Makam Nabi SAW  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar