A.
Pengertian
1.
Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :
Kata "‘aqidah" diambil
dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam
(pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh,
kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan)
dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan)
dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan
kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil
dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya),
" ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan
menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..."
(Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak
ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah
dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan.
Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari
aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith
dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).
Jadi kesimpulannya, apa yang telah
menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar
ataupun salah.
2.
Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)
Yaitu perkara yang wajib dibenarkan
oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan
yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.
Dengan kata lain, keimanan yang
pasti tidak terkandung suatu keraguan apapun pada orang yang
menyakininya. Dan harus sesuai dengan kenyataannya; yang tidak menerima
keraguan atau prasangka. Jika hal tersebut tidak sampai pada singkat keyakinan
yang kokoh, maka tidak dinamakan aqidah. Dinamakan aqidah, karena orang itu
mengikat hatinya diatas hal tersebut.
3.
Pengertian
Aqidah Secara Syara’
Yaitu
iman kepada Allah, para Malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, dan
kepada Hari Akhir serta kepada Qada dan Qadar.
Syari’at
terbagi menjadi dua: i’tiqadiyah dan amaliyah. I’tiqadiyah adalah hal-hal yang tidak berhubungan dengan tata cara
amal, hal ini disebut ashliyah (pokok
agama). Sedangkan, amaliyah adalah
segala apa yang berhubungan dengan tata cara amal, hali ini disebut juga far’iyah (cabang agama).
B.
Nama-Nama Lain
Ilmu Aqidah
At Tauhîd: Karena ilmu
ini berputar (pada pembahasan) untuk mentauhidkan Allah dengan ulûhiyyah,
rubûbiyyah, dan asmâ’ wa shifât. Tauhid adalah pembahasan
ilmu aqîdah yang paling mulia bahkan merupakan tujuan ilmu aqîdah.
Penamaan ilmu aqîdah dengan tauhîd telah umum dikalangan
salaf.
As Sunnah: dan As Sunnatuth Thorîqoh. Penyebutan as sunnah
dimutlakkan kepada ‘Aqîdah salaf karena mereka mengikuti thorîqoh
(metode) Rosul shalallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya dalam
beraqîdah. Pemutlakan istilah ini telah umum di 3 zaman yang utama (pent: yaitu
3 zaman awal).
Ushûluddîn dan Ushûlid
Diyânah. Al Ushul adalah rukun iman dan rukun islam, serta
masalah masalah yang pasti (qoth’i) yang para imam bersepakat atasnya.
Kata ini sinonim dengan kata Ushûlid Dîn dan berlawanan kata dengan Fiqhul
asghor yang bermakna hukum hukum ijtihâdiyyah.
Asy
Syarî’ah. Yaitu segala yang
disyari’atkan Allah darn Rosul-Nya yang termasuk dalam sunnah sunnah petunjuk
dan yang paling agung adalah Ushûluddîn.
Ma’rifat. Disebut ma’rifat karena dengan pengetahuan ini dapat
mengetahui benar-benar akan Allah dan segala sifat-sifat-Nya dan dengan
keyakinan yang teguh.
Al-Fiqhul Akbar.
Ini adalah nama lain Ushuluddin dan kebalikan dari al-fiqhul ashghar, yaitu
kumpulan hukum-hukum ijtihadi.
C. Sumber-Sumber Aqidah
1.
Al-Quran
Sebagai Sumber Akidah
Al Qur’an adalah firman Alloh yang diwahyukan kepada Rasululloh sholallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara Jibril. Di dalamnya, Alloh telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh hamba-Nya sebagai bekal kehidupan di dunia maupun di akhirat. Bahkan jika dicermati, akan ditemui banyak ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang akidah, baik secara tersurat maupun secara tersirat. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib jika kita mengetahui dan memahami akidah yang bersumber dari Al Qur’an karena kitab mulia ini merupakan penjelasan langsung dari Rabb manusia, yang haq dan tidak pernah sirna ditelan masa.
Al Qur’an adalah firman Alloh yang diwahyukan kepada Rasululloh sholallahu ‘alaihi wassalam melalui perantara Jibril. Di dalamnya, Alloh telah menjelaskan segala sesuatu yang dibutuhkan oleh hamba-Nya sebagai bekal kehidupan di dunia maupun di akhirat. Bahkan jika dicermati, akan ditemui banyak ayat dalam Al Qur’an yang menjelaskan tentang akidah, baik secara tersurat maupun secara tersirat. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajib jika kita mengetahui dan memahami akidah yang bersumber dari Al Qur’an karena kitab mulia ini merupakan penjelasan langsung dari Rabb manusia, yang haq dan tidak pernah sirna ditelan masa.
2. As Sunnah
Seperti halnya Al Qur’an, As Sunnah
adalah satu jenis wahyu yang datang dari Alloh subhanahu wata’ala walaupun
lafadznya bukan dari Alloh tetapi maknanya datang dari-Nya. Hal ini dapat
diketahui dari firman Alloh
“Dan dia (Muhammad) tidak berkata
berdasarkan hawa nafsu, ia tidak lain kecuali wahyu yang diwahyukan” (Q.S An Najm : 3-4)
3.
Ijma’
Para Ulama
Ijma’ adalah sumber akidah yang berasal dari kesepakatan para mujtahid umat Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam setelah beliau wafat, tentang urusan pada suatu masa. Mereka bukanlah orang yang sekedar tahu tentang masalah ilmu tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu.
Ijma’ adalah sumber akidah yang berasal dari kesepakatan para mujtahid umat Muhammad sholallohu ‘alaihi wassalam setelah beliau wafat, tentang urusan pada suatu masa. Mereka bukanlah orang yang sekedar tahu tentang masalah ilmu tetapi juga memahami dan mengamalkan ilmu.
4.
Akal
Sehat Manusia
Selain ketiga sumber akidah di atas, akal juga menjadi sumber hukum akidah dalam Islam. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam sangat memuliakan akal serta memberikan haknya sesuai dengan kedudukannya. Termasuk pemuliaan terhadap akal juga bahwa Islam memberikan batasan dan petunjuk kepada akal agar tidak terjebak ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan sifat akal yang memiliki keterbatasan dalam memahami suatu ilmu atau peristiwa.
Selain ketiga sumber akidah di atas, akal juga menjadi sumber hukum akidah dalam Islam. Hal ini merupakan bukti bahwa Islam sangat memuliakan akal serta memberikan haknya sesuai dengan kedudukannya. Termasuk pemuliaan terhadap akal juga bahwa Islam memberikan batasan dan petunjuk kepada akal agar tidak terjebak ke dalam pemahaman-pemahaman yang tidak benar. Hal ini sesuai dengan sifat akal yang memiliki keterbatasan dalam memahami suatu ilmu atau peristiwa.
D.
Tujuan Ilmu Aqidah
Akidah Islam mempunyai banyak tujuan
yang baik yang harus dipegang teguh, yaitu :
1. Untuk mengihlaskan niat dan ibadah kepada AllahI semata. Karena Dia adalah pencipta yang tidak ada sekutu bagiNya, maka tujuan dari ibadah haruslah diperuntukkan hanya kepadaNya.
2. Membebaskan akal dan pikiran dari kekacauan yang timbul dari kosongnya hati dari akidah.
3. Ketenangan jiwa dan pikiran, tidak cemas dalam jiwa dan tidak goncang dalam pikiran.
4. Meluruskan tujuan dan perbuatan dari penyelewengan dalam beribadah kepada Allah dan bermuamalah dengan orang lain.
5. Bersungguh-sungguh dalam segala sesuatu dengan tidak menghilangkan kesempatan beramal baik, kecuali digunakannya dengan mengharap pahala. Serta tidak melihat tempat dosa kecuali menjauhinya dengan rasa takut dari siksa
6. Menciptakan umat yang kuat yang mengerahkan segala yang mahal maupun yang murah untuk menegakkan agamanya serta memperkuat tiang penyanggahnya tanpa peduli apa yang akan terjadi untuk menempuh jalan itu.
7- Meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan memperbaiki individu-individu maupun kelompok-kelompok serta meraih pahala dan kemuliaan.
1. Untuk mengihlaskan niat dan ibadah kepada AllahI semata. Karena Dia adalah pencipta yang tidak ada sekutu bagiNya, maka tujuan dari ibadah haruslah diperuntukkan hanya kepadaNya.
2. Membebaskan akal dan pikiran dari kekacauan yang timbul dari kosongnya hati dari akidah.
3. Ketenangan jiwa dan pikiran, tidak cemas dalam jiwa dan tidak goncang dalam pikiran.
4. Meluruskan tujuan dan perbuatan dari penyelewengan dalam beribadah kepada Allah dan bermuamalah dengan orang lain.
5. Bersungguh-sungguh dalam segala sesuatu dengan tidak menghilangkan kesempatan beramal baik, kecuali digunakannya dengan mengharap pahala. Serta tidak melihat tempat dosa kecuali menjauhinya dengan rasa takut dari siksa
6. Menciptakan umat yang kuat yang mengerahkan segala yang mahal maupun yang murah untuk menegakkan agamanya serta memperkuat tiang penyanggahnya tanpa peduli apa yang akan terjadi untuk menempuh jalan itu.
7- Meraih kebahagiaan dunia dan akhirat dengan memperbaiki individu-individu maupun kelompok-kelompok serta meraih pahala dan kemuliaan.
E.
Manfaat Ilmu aqidah
1. Sebagai sumber dan motifator perbuatan kebajikan dan
keutamaan.
2. Membimbing manusia ke jalan yang benar, sekaligus
mendorong
mereka untuk mengerjakan ibadah dengan
penuh keikhlasan.
3. Mengeluarkan
jiwa manusia dari kegelapan, kekacauan dan
kegoncangan hidup yang dapat menyesatkan.
5. Memupuk dan melahirkan kesehatan mental seseorang.
6. Memberikan pengajaran dan pendidikan ilmu tauhid.
7. Memupuk dan membentuk kepribadian manusia.
Artikel yang bermanfaat jangan lupa kunjungan baliknya
BalasHapusdalil tentang seni musik dalil yang menghalalkan musik hadits yang menghalalkan musik
teori masuknya islam ke nusantara apa bukti adanya islam di nusantara jalur masuknya islam ke indonesia
fatwa mui tentang musik hadits yang menghalalkan musik hukum musik dalam islam salaf hukum bermain gitar dalam islam
musik menurut 4 madzhab dalil tentang seni musik dalil yang menghalalkan musik hadits yang menghalalkan musik
hukum musik dalam islam beserta dalilnya dalil tentang musik hadits yang menghalalkan musik fatwa mui tentang musik hukum musik menurut imam syafi'i ayat alquran tentang musik hukum musik dalam islam salaf dalil yang menghalalkan musik
hukum musik menurut imam syafi'i
indonesia dimata dunia sejarah islam di indonesia lengkap sejarah penyebaran agama islam diindonesia sejarah perkembangan islam diindonesia perkembangan islam diindonesia secara singkat madzhab yg dipakai diindonesia pengertian mazhab syafi'i
tujuan menikah secara umum arti menikah tujuan menikah dalam al quran tujuan utama menikah menikah antara keinginan 5 rukun nikah dasar hukum nikah syarat pernikahan dalam islam pengertian nikah dalam islam
hukum shalat tolak bala doa tolak bala setelah sholat sholat tolak bala dalam islam