Syarat
wajib:
1. Islam, adapun orang yang tidak Islam tidak
wajib atasnya sholat, berarti tidak dituntut di dunia karena meskipun
dikerjakan juga tidak sah.
2.
Suci dari hadas dan najis
3.
Berakal, orang yang tidak berakal tidak wajib
sholat
4.
Baligh
5.
Telah sampai dakwah Rasulullah SAW
Syarat
sah:
1.
Masuk
waktu shalat: shalat lima waktu baru sah apabila dilaksanakan pada waktu yang
telah ditentukan. Misalnya, shalat dhuhur harus dilaksakan pada waktu dzuhur.
Kecuali shalat qadha. Maka, boleh bahkan dianjurkan melaksanakan shalat qadha sesegera mungkin saat
ingat.
2.
Suci
dari hadats besar dan hadats kecil: hadats besar adalah haid, nifas dan junub
(keluar sperma). Untuk mensucikannya harus dengan mandi junub atau jinabat.
Hadats kecil adalah kentut dan menyentuh wanita bukan mahram. Cara
mensucikannya adalah dengan berwudhu.
Berdasarkan firman
Allah SWT :
“Hai orang-orang beriman,
jika kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai ke
siku, dan sapulah kepalamu lalu basuhlah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan
jika kamu dalam keadaan junub, maka hendaklah kamu bersuci.” (Q.S. Al-Maidah :
6).
Juga berdasarkan
hadits Ibnu Umar r.a. :
“Bahwa Nabi Muhammad SAW
bersabda : “Allah tiada menerima shalat tanpa bersuci, dan tak hendak menerima
sedekah dari harta ranpasan yang belum
dibagi.” (H.r. Jama’ah kecuali Bukhari).
3.
Suci
badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Perkara najis adalah darah, segala
kotoran (tinja) hewan atau manusia, bangkai (binatang yang mati tanpa
disembelih secara syariah), anjing dan babi. Cara mensucikannya adalah dengan
air. Khusus najis anjing dan babi harus disucikan tujuh kali siraman air dan
salah satunya dicampur dengan babi menurut madzhab Syafi'i.
Mengenai
suci badan, Nabi Muhammad SAW bersabda :
“Bersucilah
kamu dari air seni, karena pada umumnya azab kubur disebabkan oleh karena itu.”
4.
Menutup
Aurat. Aurat (anggota badan yang harus ditutupi) laki-laki adalah antara pusar
sampai lutut. Sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali wajah
dan telapak tangan.
Firman
Allah SWT :
“Hai
anak-cucu Adam, ambillah hiasanmu setiap hendak sujud.” (Q.S. Al-A’raf : 31).
Yang
dimaksud dengan hiasan disini ialah alat untuk menutupi aurat, sedangkan dengan
sujud ialah shalat. Jadi artinya adalah
“Tutuplah auratmu setiap hendak shalat.”
Batas Aurat bagi Laki-laki:
Aurat
yang wajib ditutupi oleh laki-laki sewaktu shalat ialah kemaluan, pinggul paha
pusar dan lutut.
Batas Aurat Bagi Wanita.
Seluruh
tubuh perempuan itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali
wajah dan telapak tangan.
Firman Allah SWT :
“Dan janganlah mereka memperlihatkan
tempat-tempat perhiasan kecuali bagiannya yang lahir.” (Q.S. An-Nur : 31).
Maksud
dari ayat tersebut ialah, janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat
perhiasan kecuali wajah dan kedua telapak tangan mereka, sebagai diterangkan
oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah.
Dan dari Aisyah, bahwa Nabi
Muhammad SAW. telah bersabda :
“Allah tidak menerima shalat perempuan yang
telah baligh, kecuali dengan memakai selendang.”
5.
Menghadap
Kiblat
Para
ulama telah sepakat bahwa orang yang mengerjakan shalat itu wajib menghadap ke
arah Masjidil Haram, sebagaimana Firman Allah SWT. :
“Maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil
Haram, dan dimana pun kamu berada hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” (Q.S.
Al-Baqarah : 144).
makasih pengertiannya
BalasHapus