Rabu, 15 Agustus 2012

Definisi dan Sejarah Singkat serta Dalil dan Hukum Sholat


     A.    Definisi Sholat

Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah yang berarti do'a,. Sedangkan secara Syar’i (terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka dengan takbir (takbiratul ihram) dan ditutup dengan salam sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia merupakan pokok dari iman. Sholat memiliki kedudukan tertinggi diantara ibadah-ibadah yang lain karena sholat adalah tiang agama yang tidak bisa tegak agama kecuali dengannya.
Shalat dalam agama Islam menempati kedudukan yang tidak dapat ditandingi dengan ibadah manapun juga. Shalat merupakan tiang agama dimana shalat tidak dapat tegak kecuali dengan shalat itu sendiri.
Rasulullah SAW Bersabda :
“ Pokok urusan ialah Islam, sedangkan tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah berjuang dijalan Allah.”  
            Shalat adalah ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT dimana titah itu disampaikan langsung oleh-Nya tanpa perantara, dengan berdialog dengan Rasul-Nya pada malam Isra Mi’raj. Dari Anas r.a :
“ Shalat itu difardhukan atas Nabi Muhammad SAW. pada malam ia diisra’kan sebanyak lima puluh kali, kemudian dikurangi hingga lima, lalu lia dipanggil : “Hai Muhammad! Putusanku tidak dapat diubah lagi, dan dengan shalat lima waktu ini, kau tetap mendapat ganjaran lima puluh kali.”
( H.r. Ahmad, Nasa’I dan Turmudzi yang menyatakan sahnya ).
            Ia juga merupakan amalan hamba yang mula-mula dihisab. Disampaikan oleh Abdullah bin Qurth r.a. :
“Amalan yang mula-mula dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalannya, sebaliknya jika buruk, maka buruklah pula semua amalannya.” (H.r. Thabrani).

B.   Sejarah Singkat Sholat

Sholat merupakan tiang agama yang harus selalu dijaga . Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Awal mula ada perintah sholat bagi kaum mukmin mukminat ialah ketika Rosulullah SAW mendapatkan perintah Allah SWT untuk melakukan Isra’ Mi’raj taganggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum hijrah Nabi ke Madinah yaitu perjalanan dari masjidil Haram ke masjidil Aqsho dan dari masjidil Aqsho ke Sidrotul Muntaha.
Rosulullah dalam perjalanannya ditemani oleh malaikat Jibril dengan menaiki buroq yang kecepatannya hanya beberapa menit saja, dan yang kita temui sekarang ini seperti pesawat.
Ketika sampai di sidrotul Muntaha Rosulullah diperintahkan untuk melaksanakan sholat sebanyak 50 sholat. Untuk Rosulullah sendiri sebenarnya tidak keberatan namun melihat kondisi umatnya maka Rosulullah meminta keringanan kepada Allah agar dikurangi jumlah sholatnya . Pengurangan jumlah sholat tersebut akhirnya menjadi 5 sholat dalam sehari semalam. Dan itu merupakan pengurangan yang terakhir dan tidak bisa dirubah lagi.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhain yang artinya : “Allah mewajibkan atas umatku di malam Isro’ 50 sholat. Maka aku terus mendatangi-Nya dan memohon keringanan kepada-Nya hingga Allah menjadikannya 5 sholat sehari semalam.”

Segaimana dalam hadits lain juga disebutkan:          
Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan, "Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagimu dengan 50 kali shalat."(HR Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)

C.Hukum dan Dalil Sholat

1.         Hukum-hukum Sholat
              Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir.”
Orang yang meninggalkan sholat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."
Hukum sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
·      Fardhu, Sholat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
o  Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti sholat lima waktu, dan sholat Jum’at(Fardhu 'Ain untuk pria).
o  Fardhu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti sholat jenazah.
·      Nafilah (sholat sunah),Sholat Nafilah adalah sholat-sholat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
o  Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti sholat dua hari raya, sholat tarawih, sholat dhuha, sholat tahajjud, sholat sunah witir dan sholat sunah thawaf.
o  Nafil Ghairu Muakkad adalah sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunah Rawatib dan sholat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

2.      Dalil-dalil Sholat
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 29:45)”

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
 “ Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al Bayyinah : 5)
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ :103)

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“Sesungguhnya Aku ini  adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”. (QS. Thoha : 14)

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى

Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa”. (QS. Thoha :132)
Sedangkan dalam sunnah banyak hadits yang menegaskan kewajiban sholat diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim serta yang lainnya dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab berkata: aku mendengar Rasulullah bersabda :
“Islam dibangun atas lima perkara, persaksian bahwa tiada Illah (Tuhan) yang haq kecuali Allah dan Muhammad sebagai RasulNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan dan haji”.
Dalam sumber hukum Islam yang ketiga yaitu Ijma’ disebutkan bahwa Ibnu Hubairoh berkata dalam Ifshah.
“Dan mereka sepakat bahwa shalat adalah suatu rukun islam yang wajib adalah  lima waktu dalam sehari semalam, dan kewajibannya tidak gugur atas orang yang sudah dibebani untuk itu, seperti lelaki yang baligh berakal. Itu diwajibkan sampai mereka menyaksikan maut atau perkara akhirat”

1 komentar: