Sholat berasal dari bahasa Arab As-Sholah yang
berarti do'a,. Sedangkan secara Syar’i (terminologi), sholat adalah perkataan
dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka dengan takbir (takbiratul ihram) dan
ditutup dengan salam sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling
penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia merupakan pokok dari iman. Sholat
memiliki kedudukan tertinggi diantara ibadah-ibadah yang lain karena sholat
adalah tiang agama yang tidak bisa tegak agama kecuali dengannya.
Shalat dalam agama Islam menempati kedudukan
yang tidak dapat ditandingi dengan ibadah manapun juga. Shalat merupakan tiang
agama dimana shalat tidak dapat tegak kecuali dengan shalat itu sendiri.
Rasulullah SAW Bersabda :
“
Pokok urusan ialah Islam, sedangkan tiangnya ialah shalat, dan puncaknya adalah
berjuang dijalan Allah.”
Shalat adalah
ibadah yang pertama kali diwajibkan oleh Allah SWT dimana titah itu disampaikan
langsung oleh-Nya tanpa perantara, dengan berdialog dengan Rasul-Nya pada malam
Isra Mi’raj. Dari Anas r.a :
“
Shalat itu difardhukan atas Nabi Muhammad SAW. pada malam ia diisra’kan
sebanyak lima puluh kali, kemudian dikurangi hingga lima, lalu lia dipanggil :
“Hai Muhammad! Putusanku tidak dapat diubah lagi, dan dengan shalat lima waktu
ini, kau tetap mendapat ganjaran lima puluh kali.”
( H.r. Ahmad, Nasa’I dan Turmudzi yang menyatakan sahnya ).
Ia juga merupakan
amalan hamba yang mula-mula dihisab. Disampaikan oleh Abdullah bin Qurth r.a. :
“Amalan
yang mula-mula dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika
shalatnya baik, maka baiklah seluruh amalannya, sebaliknya jika buruk, maka
buruklah pula semua amalannya.” (H.r. Thabrani).
B. Sejarah Singkat Sholat
Sholat merupakan
tiang agama yang harus selalu dijaga . Sebelum shalat lima waktu
yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para shahabat sudah
melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5
waktu yang disyariatkan sekarang ini.
Awal
mula ada perintah sholat bagi kaum mukmin mukminat ialah ketika Rosulullah SAW
mendapatkan perintah Allah SWT untuk melakukan Isra’ Mi’raj taganggal 27 Rajab
tahun ke-5 sebelum hijrah Nabi ke Madinah yaitu perjalanan dari masjidil Haram
ke masjidil Aqsho dan dari masjidil Aqsho ke Sidrotul Muntaha.
Rosulullah
dalam perjalanannya ditemani oleh malaikat Jibril dengan menaiki buroq
yang kecepatannya hanya beberapa menit saja, dan yang kita temui sekarang ini seperti
pesawat.
Ketika
sampai di sidrotul Muntaha Rosulullah diperintahkan untuk melaksanakan sholat
sebanyak 50 sholat. Untuk Rosulullah sendiri sebenarnya tidak keberatan namun
melihat kondisi umatnya maka Rosulullah meminta keringanan kepada Allah agar
dikurangi jumlah sholatnya . Pengurangan jumlah sholat tersebut akhirnya
menjadi 5 sholat dalam sehari semalam. Dan itu merupakan pengurangan yang
terakhir dan tidak bisa dirubah lagi.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh
Syaikhain yang artinya : “Allah mewajibkan atas umatku di malam Isro’ 50
sholat. Maka aku terus mendatangi-Nya dan memohon keringanan kepada-Nya hingga
Allah menjadikannya 5 sholat sehari semalam.”
Segaimana
dalam hadits lain juga disebutkan:
Dari
Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi SAW shalat pada malam
beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja.
Lalu diserukan, "Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan
dengan lima shalat ini sama bagimu dengan 50 kali shalat."(HR Ahmad,
An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy)
C.Hukum dan Dalil Sholat
1.
Hukum-hukum Sholat
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan
peringatan keras kepada orang yang suka
meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang
memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan
salat, maka berarti dia telah kafir.”
Orang yang meninggalkan sholat maka pada hari kiamat akan
disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: "Barangsiapa
yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada
hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan
cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay
bin Khalaf."
Hukum sholat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
·
Fardhu, Sholat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk
mengerjakannya. Sholat Fardhu terbagi lagi
menjadi dua, yaitu :
o Fardhu ‘Ain : ialah kewajiban
yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan
dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain,
seperti sholat lima waktu, dan sholat
Jum’at(Fardhu 'Ain untuk pria).
o Fardhu
Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf
tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah
ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang
mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak
dikerjakan. Seperti sholat
jenazah.
·
Nafilah (sholat sunah),Sholat Nafilah adalah sholat-sholat yang dianjurkan atau
disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Sholat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
o Nafil Muakkad adalah salat
sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib),
seperti sholat dua hari raya, sholat tarawih, sholat dhuha, sholat tahajjud, sholat sunah witir dan sholat sunah thawaf.
o Nafil Ghairu Muakkad adalah
sholat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti sholat sunah Rawatib dan sholat sunah yang
sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya
dikerjakan ketika terjadi gerhana).
2.
Dalil-dalil Sholat
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu,
yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu
mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. 29:45)”
وَمَا أُمِرُوا
إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ
“
Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan
ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka
mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang
lurus.” (QS. Al Bayyinah : 5)
فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى
الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا
اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ
“Maka apabila kamu telah
menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan
di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah
shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ :103)
إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا
إِلَهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
“Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak)
selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku”. (QS.
Thoha : 14)
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ
عَلَيْهَا لَا نَسْأَلُكَ رِزْقاً نَّحْنُ نَرْزُقُكَ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَى
“Dan
perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam
mengerjakannya. Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki
kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa”. (QS.
Thoha :132)
Sedangkan dalam sunnah banyak hadits yang
menegaskan kewajiban sholat diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Al Bukhari
dan Muslim serta yang lainnya dari Abdullah bin Umar bin Al-Khattab berkata:
aku mendengar Rasulullah bersabda :
“Islam dibangun atas lima perkara, persaksian
bahwa tiada Illah (Tuhan) yang haq kecuali Allah dan Muhammad sebagai RasulNya,
mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa ramadhan dan haji”.
Dalam sumber hukum Islam yang ketiga yaitu
Ijma’ disebutkan bahwa Ibnu Hubairoh berkata dalam Ifshah.
“Dan mereka sepakat bahwa shalat adalah suatu
rukun islam yang wajib adalah lima waktu
dalam sehari semalam, dan kewajibannya tidak gugur atas orang yang sudah
dibebani untuk itu, seperti lelaki yang baligh berakal. Itu diwajibkan sampai
mereka menyaksikan maut atau perkara akhirat”
Terima kasih ini bagus sekali 😁
BalasHapus