Selasa, 31 Juli 2012

Wudhu


            Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan bagi seorang muslim untuk menghadap Allah (mendirikan shalat). Dalam hal ini Allah sendiri yang memerintahkannya dan Dia telah menetapkan bagian-bagian anggota badan yang harus dibasuh pada saat berwudhu.
            Wudhu mengandung sejumlah keutamaan yang sangat bermanfaat bagi orang yang mengerjakannya. Rasulullah Saw Bersabda : “Maukah kalian aku beritahukan tentang sesuatu yang dengannya Allah akan menghapuskan dosa-dosa kalian dan meninggikan derajat kalian ? Para sahabat menjawab : Mau ya Rasulullah. Kemudian beliaupun berkata, yaitu menyempurnakan wudhu dari hal-hal yang bersifat makruh, banyak melangkah menuju masjid dan menunggu waktu shalat setelah shalat (tahiyatul masjid). Yang demikian itu adalah ikatan (perjanjian). (HR.Muslim). Wudhu` itu hukumnya bisa wajib dan bisa sunnah, tergantung konteks untuk apa kita berwudhu`.

Mandi Wajib dan Mandi Sunnah


Mandi
1. Mandi Wajib
Yang dimaksud dengan mandi disini adalah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat.
Firman Allah SWT :
“Dan jika kamu junub, maka mandilah.” (Al-Maidah:6)
·                  Sebab-sebab mandi wajib
Sebab-sebab mandi wajib ada enam, tiga diantaranya bisa terjadi pada laki-laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.
1.      Berhubungan intim, baik keluar mani ataupun tidak
Sabda Rasulullah Saw
“Apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani.” (Riwayat muslim)
2.      Keluar mani, baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
Sabda Rasulullah Saw dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi sulain telah bertanya kepada rasulullah Saw. “Ya, Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi ? jawab beliau, “Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani).”(sepakat ahli hadits)

Hadast dan Najis


2.2       Pengertian Najis
Menurut bahasa najis artinya semua hal yang kotor, sedangkan najis menurut istilah adalah sesutau yang dipandang kotor atau menjijikkan yang harus disucikan karena menyebabkan tidak sahnya melaksanakan suatu ibadah.
2.2.1    Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya
a.       Najis Mughallazah
Najis Mughallazah adalah najis besar atau tebal. Misalnya najis anjing dan babi. Cara mensucikannya: benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh sebanyak tujuh kali, satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
b.      Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan. Misalnya, kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI.
Cara mensucikannya: mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.

Aplikasi Keimanan Dalam Berbagai Aspek Kehidupan


  Perbedaan Filsafat dengan Ilmu Kalam

Ilmu kalam merupakan disiplin ilmu keislaman yang mengedepankan persoalan kalam Tuhan dengan dasar-dasar argumentasi, baik rasional/aqliyah (berpikir filosofis) maupun naqliyah (dalil-dalil Al-Qur’an dan Hadits). Ilmu kalam atau ushuluddin atau aqidah atau teologi membahas masalah ketuhanan dan kewajiban manusia terhadap tuhan, tentang keimanan, serta kufur dengan menggunakan argumentasi logika. Berbicara Siapa yang sebenarnya muslim dan masih tetap dalam islam, siapa yang sebenarnya kafir den telah keluar dari islam, bagaimana dengan muslim yang mengerjakan hal haram dan kafir yang mengerjakan hal baik. Empat masalah pokok dalam ilmu kalam yaitu mengetahui tuhan dan kewajiban mengetahui tuhan serta mengetahui baik dan jahat dan kewajiban mengerjakan yang baik dan menjauhi kejahatan.

Ilmu kalam memiiki hubungan sengan disipin ilmu-ilmu keislaman lainnya. Ilmu kalam berhubungan terutama dengan filsafat dan tasawuf dan yang lainnya misalnya fiqih dan ushul fiqih ditinjau melalui objek kajian, hasil kajian (kebenaran) yang memuncukan titik persamaan diantara ketiganya sedangkan metode, perkembangan keilmuan, dasar argumentasi, dan dilihat dari aspek aksiologi sehingga muncul pula titik perbedaan diantara keduanya.

Senin, 30 Juli 2012

Ruang Lingkup Ilmu Aqidah / Tauhid


RUANG LINGKUP ILMU TAUHID

A.Aqidah Pokok

Obyek materi pembahasan mengenai aqidah pada umumnya adalah Arkan Al-Iman, yaitu:

1.      Iman kepada Allah swt.
2.      Uman kepada malaikat (termasuk pembahasan tentang makhluk rohani lainnya seperti Jin, iblis dan syaitan).
3.      Iman kepada kitab-kitab Allah
4.      Iman kepada Rasul Allah
5.      Iman kepada hari akhir
6.      Iman kepada taqdir Allah.

Aqidah Islam berawal dari keyakinan kepada zat mutlak yang Maha Esa yang disebut Allah. Allah Maha Esa dalam zat, sifat, perbuatan dan wujudnya. Kemaha-Esaan Allah dalam zat, sifat, perbuatan dan wujdunya itu disebut tauhid. Tauhid menjadi inti rukun iman.

Aqidah pokok yang perlu dipercayai oleh tiap-tiap muslimin, yang termasuk unsur pertama dari unsur-unsur keimanan ialah mempercayai

Pengertian, Tujuan dan Manfaat Ilmu Aqidah


A.   Pengertian

1.     Pengertian Aqidah Secara Bahasa (Etimologi) :
Kata "‘aqidah" diambil dari kata dasar "al-‘aqdu" yaitu ar-rabth(ikatan), al-Ibraam (pengesahan), al-ihkam(penguatan), at-tawatstsuq(menjadi kokoh, kuat), asy-syaddu biquwwah(pengikatan dengan kuat), at-tamaasuk(pengokohan) dan al-itsbaatu(penetapan). Di antaranya juga mempunyai arti al-yaqiin(keyakinan) dan al-jazmu(penetapan).
"Al-‘Aqdu" (ikatan) lawan kata dari al-hallu(penguraian, pelepasan). Dan kata tersebut diambil dari kata kerja: " ‘Aqadahu" "Ya'qiduhu" (mengikatnya), " ‘Aqdan" (ikatan sumpah), dan " ‘Uqdatun Nikah" (ikatan menikah). Allah Ta'ala berfirman, "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja ..." (Al-Maa-idah : 89).
Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. (Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu'jamul Wasiith: (bab: ‘Aqada).